(1) Memperoleh pendidikan dan pengajaran pada program studi sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku.
(2) Mengemukakan pendapat atau ide tanpa mengganggu hak orang lain dan ketertiban umum.
(3) Memperoleh informasi yang benar tentang prestasi akademik.
(4) Memperoleh bimbingan dosen dalam pelaksanaan studi, penelitian, pengabdian masyarakat, dan penulisan karya ilmiah.
(5) Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.
(6) Memperoleh pelayanan yang baik di bidang akademik, administrasi, dan kemahasiswaan.
(7) Mengajukan dan mendapatkan beasiswa bagi kemajuan studi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(8) Memanfaatkan fasilitas ULBI dalam rangka kelancaran kegiatan akademik.
(9) Mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan yang terdaftar dan tidak dilarang di ULBI.
(10) Mendapatkan layanan penunjang kegiatan pendidikan yang meliputi: perpustakaan, bimbingan konseling, dan teknologi informasi di lingkungan ULBI.
(11) Mendapatkan jaminan asuransi kecelakaan.
(12) Mendapatkan jas almamater, kartu mahasiswa, dan pedoman akademik digital.
(13) Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab sesuai norma dan susila.
(14) Mendapatkan pelayanan yang layak dalam pendidikan sesuai minat, kegemaran, dan kemampuan.
(15) Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi untuk kelancaran proses belajar mengajar.
(16) Memperoleh layanan informasi lebih awal dari jadwal sesuai ketentuan.
(17) Mengembangkan partisipasi, kreativitas, dan aspirasi melalui organisasi kemahasiswaan (MPM, BEM, HIMA, UKM).
(18) Mahasiswa disabilitas memiliki hak yang sama sesuai SK Rektor.
(1) Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
(2) Mengikuti perkuliahan, praktikum, dan kegiatan akademik lainnya sesuai ketentuan.
(3) Menjunjung tinggi dan menjaga integritas institusi.
(4) Memelihara suasana akademik, menjunjung almamater, menjaga kewibawaan dan nama baik ULBI.
(5) Menjaga netralitas ULBI dari kegiatan politik praktis.
(6) Menghargai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(7) Memelihara sarana, prasarana, dan fasilitas kampus serta tidak menyalahgunakannya.
(8) Menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan kampus.
(9) Mematuhi semua peraturan akademik yang berlaku di ULBI.
(10) Berpakaian sopan, rapi, dan sesuai norma agama serta tata susila.
(11) Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan tanpa diskriminasi.
(12) Mematuhi semua peraturan di ULBI.
(13) Menghormati dan tidak melanggar hak orang lain.
(14) Melaksanakan Janji Mahasiswa.
(15) Belajar dengan sadar, jujur, tertib, disiplin, dan bertanggung jawab.
(16) Mematuhi ketentuan perundang-undangan di tingkat prodi maupun sekolah tinggi.
(17) Membayar biaya pendidikan sesuai ketentuan.
(18) Menjaga ketertiban perkuliahan dan memelihara fasilitas kampus.
(19) Menjaga nama baik almamater dengan prestasi, menjauhi perbuatan tercela, serta bertanggung jawab dalam pengembangan agama/ keyakinan yang dianut.
(20) Segera melaporkan ke Bagian Kemahasiswaan bila ada hal yang membahayakan civitas ULBI.
(1) Mahasiswa wajib memiliki etika, baik etika terhadap dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, masyarakat, serta etika dalam berbagai kegiatan akademik, kegiatan ekstrakurikuler, dan dalam menyampaikan pendapat sebagaimana telah ditetapkan pada Pedoman Kegiatan Kemahasiswaan, Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa ULBI. Mahasiswa yang melanggar kode etik mahasiswa akan dikenakan sanksi sesuai yang
(2) Mahasiswa yang melanggar kode etik mahasiswa akan dikenakan sanksi sesuai yang dijelaskan pada Pedoman Kegiatan Kemahasiswaan, Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa ULBI.
(1) Menyalahgunakan identitas dan atribut ULBI.
(2) Menggunakan atribut dan fasilitas ULBI tanpa izin.
(3) Mengganggu ketenangan, ketentraman, ketertiban, keamanan, dan kehormatan masyarakat.
(4) Mengerjakan asesmen untuk orang lain.
(5) Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang milik ULBI secara tidak sah.
(6) Memalsukan dokumen termasuk tandatangan dan cap stempel organisasi di lingkungan ULBI.
(7) Melakukan kegiatan dengan pihak lain yang merugikan ULBI baik langsung maupun tidak langsung.
(8) Bertindak sewenang-wenang terhadap orang lain yang mengakibatkan kerugian materiil maupun non-materiil.
(9) Melakukan tindakan atau kelalaian yang menghalangi pelayanan sehingga merugikan pihak yang dilayani.
(10) Melanggar norma, etika, atau peraturan yang berlaku di masyarakat.
(11) Melanggar dan/atau menghalangi berjalannya tugas institusi ULBI.
(12) Melakukan kegiatan politik praktis di lingkungan ULBI.
(13) Membawa senjata tajam, senjata api, dan/atau Narkoba.
(14) Membawa barang yang mengandung pornografi atau melakukan tindakan asusila/pornografi.
(15) Melakukan tindak pidana seperti pencurian, kekerasan berat, atau pembunuhan.
(16) Melakukan pencemaran nama baik ULBI melalui media sosial atau sejenisnya.
(1) Mahasiswa yang tidak mentaati ketentuan dijatuhi sanksi disiplin yang diatur tersendiri dalam Pedoman Kegiatan dan Tata Tertib bagi Mahasiswa di lingkungan ULBI.
(2) Tingkat dan Sanksi disiplin terdiri atas:
(1) Layanan berskala internasional meliputi layanan Non-Akademik dan Akademik yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, memperluas jejaring global, serta memperkuat daya saing institusi dan lulusan di tingkat internasional.
(2) Layanan berskala internasional Non-Akademik adalah layanan yang tidak terkait langsung dengan kegiatan pembelajaran formal, tetapi mendukung internasionalisasi institusi melalui penguatan budaya akademik global, peningkatan kualitas layanan kemahasiswaan, serta perluasan jejaring dan eksposur internasional.
(3) Layanan berskala internasional Non-Akademik meliputi kegiatan yang membuka akses mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan terhadap jejaring global, pengalaman lintas budaya, serta kegiatan pengembangan diri di tingkat internasional.
(4) Layanan berskala internasional Non-Akademik dapat berbentuk antara lain:
(5) Layanan berskala internasional Akademik adalah penyelenggaraan kegiatan akademik oleh program studi, fakultas/sekolah, atau universitas yang melibatkan standar, mitra, atau jejaring global dalam rangka meningkatkan daya saing lulusan dan reputasi institusi.
(6) Layanan berskala internasional Akademik meliputi kegiatan yang membuka akses mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan terhadap pengalaman pembelajaran, pengajaran, dan penelitian yang berorientasi internasional dan berstandar global.
(7) Layanan akademik berskala internasional dengan perguruan tinggi luar negeri atau lembaga/institusi luar negeri dapat berbentuk antara lain:
(8) Setiap layanan akademik berskala internasional harus memenuhi prinsip kesetaraan, keberlanjutan, dan pengakuan bersama antara institusi mitra.
(9) Mahasiswa yang mengikuti layanan Non-Akademik dan Akademik berskala internasional berhak mendapatkan pengakuan melalui sistem konversi kredit, sertifikat partisipasi, atau rekognisi kegiatan dalam Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).
(10) Dosen dan Tendik yang mengikuti layanan Non-Akademik dan Akademik berskala internasional berhak mendapatkan pengakuan melalui sertifikat partisipasi, sertifikat keahlian, atau rekognisi dalam bentuk lainnya.
(11) Universitas wajib menyediakan dukungan administratif, informasi, dan fasilitasi untuk mendorong partisipasi aktif sivitas akademika dalam layanan Non-Akademik dan Akademik berskala internasional.
(12) Universitas wajib menyediakan dukungan fasilitas internasional untuk kegiatan Akademik berskala internasional yang dilaksanakan di ULBI.